TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spanduk dan baliho
sebagai alat peraga untuk memperkenalkan calon legislatif sementara
sudah menyesaki ruang publik. Mereka memamerkan foto diri dan partainya.
Karena belum waktunya, Bawaslu akan menertibkan spanduk tersebut.
Anggota Bawaslu RI, Nasrullah mengaku jika sendirian menurunkan spanduk dan baliho tersebut tak mampu. Karenanya Bawaslu menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten atau kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan partai politik.
"Untuk itu Bawaslu menginstruksikan Bawaslu
provinsi dan Panwaslu kabupaten atau kota berkoordinasi dengan pemda,
KPU daerah dan parpol, menertibkan alat peraga caleg karena belum jadi
caleg tetap," ujar Nasrullah di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Menurut
Nasrullah, saat ini kampanye dengan alat peraga belum waktunya
dilakukan caleg sementara. Kampanye dan alat peraga hanya berlaku untuk
partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu sejak
Januari. Karena masih caleg sementara, maka belum bisa memasang alat
peraga.
Nasrullah mengakui, implementasi penertiban alat peraga
caleg sementara di ruang publik, butuh koordinasi yang kuat dengan
pemerintah daerah. Mengingat mereka lah yang memiliki wilayah dan berhak
menurunkan alat peraga yang dipasang tanpa aturan.
"Di level
pemda sesungguhnya sudah ada namanya Tim Desk Pemilu. Harapan kita
Bawaslu, Tim Desk Pemilu tidak mengabaikan atau tidak lupa melakukan
penertiban alat peraga ini. Nah, untuk penertiban menjadi domain
pemerintah daerah," tambahnya.
Bawaslu atau Panwaslu tidak bisa
mengeksekusi sendiri. Maka butuh kerjasam dengan pemda untuk
menertibkannya, tentu saja menggandeng dan berkoordinasi dengan partai
politik. Nasrullah mengaku, pengawas sudah menurunkan spanduk di daerah
namun jumlahnya belum tahu.
Sumber : www.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar