Jumat, 02 Agustus 2013

Bawaslu Daerah dan Pemda Diminta Tertibkan Spanduk Caleg

 Bawaslu Daerah dan Pemda Diminta Tertibkan Spanduk Caleg 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spanduk dan baliho sebagai alat peraga untuk memperkenalkan calon legislatif sementara sudah menyesaki ruang publik. Mereka memamerkan foto diri dan partainya. Karena belum waktunya, Bawaslu akan menertibkan spanduk tersebut. 
Anggota Bawaslu RI, Nasrullah mengaku jika sendirian menurunkan spanduk dan baliho tersebut tak mampu. Karenanya Bawaslu menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten atau kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan partai politik.
"Untuk itu Bawaslu menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten atau kota berkoordinasi dengan pemda, KPU daerah dan parpol, menertibkan alat peraga caleg karena belum jadi caleg tetap," ujar Nasrullah di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Menurut Nasrullah, saat ini kampanye dengan alat peraga belum waktunya dilakukan caleg sementara. Kampanye dan alat peraga hanya berlaku untuk partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu sejak Januari. Karena masih caleg sementara, maka belum bisa memasang alat peraga.
Nasrullah mengakui, implementasi penertiban alat peraga caleg sementara di ruang publik, butuh koordinasi yang kuat dengan pemerintah daerah. Mengingat mereka lah yang memiliki wilayah dan berhak menurunkan alat peraga yang dipasang tanpa aturan.
"Di level pemda sesungguhnya sudah ada namanya Tim Desk Pemilu. Harapan kita Bawaslu, Tim Desk Pemilu tidak mengabaikan atau tidak lupa melakukan penertiban alat peraga ini. Nah, untuk penertiban menjadi domain pemerintah daerah," tambahnya.
Bawaslu atau Panwaslu tidak bisa mengeksekusi sendiri. Maka butuh kerjasam dengan pemda untuk menertibkannya, tentu saja menggandeng dan berkoordinasi dengan partai politik. Nasrullah mengaku, pengawas sudah menurunkan spanduk di daerah namun jumlahnya belum tahu.

Sumber : www.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar