Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang akan melaporkan Wakil
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (PDS) ke
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, atas pernyataan yang
disampaikannya pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan
penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 di KPU pusat,
bahwa verifikasi faktual terhadap DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PDS
Karawang dilakukan di sebuah ruangan karaoke.
“Itu tidak benar. Tapi peristiwa tuduhan dari DPP PDS disampaikan oleh Wakil Sekjen PDS, yaitu Sdr. Ben Viktor Barita Sitompul, pada saat rapat pleno rekap hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2014 tanggal 7 Januari 2013. Oknum DPP PDS ini mengatakan bahwa KPU Kab. Karawang, dalam verifikasi faktual terhadap PDS dilakukan di sebuah ruang karaoke. Sekali lagi, saya mengatakan bahwa itu tidak benar,” tegas Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat.
Dalam keterangannya pada konferensi pers di Media Center KPU Jabar, Jl. Garut No. 11 Bandung, Jumat (11/1), Yayat menjelaskan satu hari hari berikutnya, yaitu 8 Januari lalu, PDS Karawang menyampaikan surat klarifikasi atas pernyataan Wasekjennya yang ditandatangani ketua dan sekretarisnya, yang menyatakan bahwa pernyataan Ben Viktor Barita Sitompul itu tidak benar.
“Isi surat DPS Karawang ini perlu disampaikan kepada masyarakat Jawa Barat. Kemarin, saya ke Karawang untuk mengetahui lebih jauh persoalan itu. Diakhir pembicaraan dengan KPU Karawang disimpulkan bahwa tuduhan ini tidak bisa dilewatkan begitu saja, walaupun pihak DPC PDS Karawang telah menyatakan menolak pernyataan Wasekjen PDS,” ungkapnya.
Namun, pernyataan Wasekjen DPS ini secara nyata disampaikan di rapat pleno KPU pusat, sehingga dipandang Yayat dapat berakibat mengurangi kredibilitas KPU dimata masyarakat, khususnya dimata parpol calon peserta Pemilu 2014 terhadap KPU Karawang maupun KPU secara keseluruhan dalam menyelenggarakan pemilu mendatang.
Kepada puluhan wartawan berbagai media, ia menegaskan pula, pernyataan Wasekjen DPS sangat merugikan. Maka oleh KPU Karawang dan KPU Jawa Barat dipandang perlu diluruskan dan dijernihkan. Walaupun secara substansi pihaknya memaafkan setelah ada klarifikasi dari DPC PDS Karawang, bukan berarti tidak melanjutkan persoalannya ke ranah hukum.
“ Bagi kami, persoalan ini sangat serius menyangkut kredibilitas KPU. Kalau tidak diclearkan, saya khawatir akan berdampak terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Maka distract (kelengahan/sikap tidak hati-hati) ini harus dihentikan,” ucap Yayat seraya mengutarakan rencananya, Selasa minggu depan akan mendampingi KPU Karawang dalam upaya meluruskan persoalan tersebut demi mengembalikan kredibilitas KPU.
Pertama, menyampaikan laporan ke KPU pusat bahwa pernyataan Wasekjen PDS itu tidak benar, dengan dilampirkan bukti-bukti kegiatan verifikasi faktual dan lain sebagainya, termasuk konferensi pers. Iapun akan mendampingi KPU Karawang melaporkan Wasekjen PDS Ben Viktor Barita Sitompul ke Mabes Polri terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik lembaga, serta mendatangi kantor DPP PDS untuk meminta penjelasan mengapa Wasekjennya menyatakan demikian. Kendati PDS Karawang sudah meminta maaf, tetapi kapasitasnya bukan di DPC, melainkan dalam forum resmi rapat pleno KPU pusat.
“Jadi, yang sesungguhnya berkewajiban mengklarifikasi, meminta maaf dan sebagainya adalah DPP PDS, walaupun salahseorang pengurus DPP partai ini sudah minta maaf lewat SMS. Mengapa kami bertindak dalam konteks hukum melaporkan ke Mabes Polri? Sebab, pernyataan itu betul-betul sangat merugikan KPU dan berbahaya kalau tidak dituntaskan secepatnya, karena berkaitan dengan erosi dari sajian berita penyelenggaraan Pemilu 2014. Kalau KPU sudah tidak dipercaya oleh masyarakat dan parpol peserta pemilu akibat adanya persoalan ini, maka legitimasi hasil Pemilu 2014 akan tergerus,” yakinnya.
“Itu tidak benar. Tapi peristiwa tuduhan dari DPP PDS disampaikan oleh Wakil Sekjen PDS, yaitu Sdr. Ben Viktor Barita Sitompul, pada saat rapat pleno rekap hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2014 tanggal 7 Januari 2013. Oknum DPP PDS ini mengatakan bahwa KPU Kab. Karawang, dalam verifikasi faktual terhadap PDS dilakukan di sebuah ruang karaoke. Sekali lagi, saya mengatakan bahwa itu tidak benar,” tegas Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat.
Dalam keterangannya pada konferensi pers di Media Center KPU Jabar, Jl. Garut No. 11 Bandung, Jumat (11/1), Yayat menjelaskan satu hari hari berikutnya, yaitu 8 Januari lalu, PDS Karawang menyampaikan surat klarifikasi atas pernyataan Wasekjennya yang ditandatangani ketua dan sekretarisnya, yang menyatakan bahwa pernyataan Ben Viktor Barita Sitompul itu tidak benar.
“Isi surat DPS Karawang ini perlu disampaikan kepada masyarakat Jawa Barat. Kemarin, saya ke Karawang untuk mengetahui lebih jauh persoalan itu. Diakhir pembicaraan dengan KPU Karawang disimpulkan bahwa tuduhan ini tidak bisa dilewatkan begitu saja, walaupun pihak DPC PDS Karawang telah menyatakan menolak pernyataan Wasekjen PDS,” ungkapnya.
Namun, pernyataan Wasekjen DPS ini secara nyata disampaikan di rapat pleno KPU pusat, sehingga dipandang Yayat dapat berakibat mengurangi kredibilitas KPU dimata masyarakat, khususnya dimata parpol calon peserta Pemilu 2014 terhadap KPU Karawang maupun KPU secara keseluruhan dalam menyelenggarakan pemilu mendatang.
Kepada puluhan wartawan berbagai media, ia menegaskan pula, pernyataan Wasekjen DPS sangat merugikan. Maka oleh KPU Karawang dan KPU Jawa Barat dipandang perlu diluruskan dan dijernihkan. Walaupun secara substansi pihaknya memaafkan setelah ada klarifikasi dari DPC PDS Karawang, bukan berarti tidak melanjutkan persoalannya ke ranah hukum.
“ Bagi kami, persoalan ini sangat serius menyangkut kredibilitas KPU. Kalau tidak diclearkan, saya khawatir akan berdampak terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Maka distract (kelengahan/sikap tidak hati-hati) ini harus dihentikan,” ucap Yayat seraya mengutarakan rencananya, Selasa minggu depan akan mendampingi KPU Karawang dalam upaya meluruskan persoalan tersebut demi mengembalikan kredibilitas KPU.
Pertama, menyampaikan laporan ke KPU pusat bahwa pernyataan Wasekjen PDS itu tidak benar, dengan dilampirkan bukti-bukti kegiatan verifikasi faktual dan lain sebagainya, termasuk konferensi pers. Iapun akan mendampingi KPU Karawang melaporkan Wasekjen PDS Ben Viktor Barita Sitompul ke Mabes Polri terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik lembaga, serta mendatangi kantor DPP PDS untuk meminta penjelasan mengapa Wasekjennya menyatakan demikian. Kendati PDS Karawang sudah meminta maaf, tetapi kapasitasnya bukan di DPC, melainkan dalam forum resmi rapat pleno KPU pusat.
“Jadi, yang sesungguhnya berkewajiban mengklarifikasi, meminta maaf dan sebagainya adalah DPP PDS, walaupun salahseorang pengurus DPP partai ini sudah minta maaf lewat SMS. Mengapa kami bertindak dalam konteks hukum melaporkan ke Mabes Polri? Sebab, pernyataan itu betul-betul sangat merugikan KPU dan berbahaya kalau tidak dituntaskan secepatnya, karena berkaitan dengan erosi dari sajian berita penyelenggaraan Pemilu 2014. Kalau KPU sudah tidak dipercaya oleh masyarakat dan parpol peserta pemilu akibat adanya persoalan ini, maka legitimasi hasil Pemilu 2014 akan tergerus,” yakinnya.
Karenanya, Yayat berharap sedini mungkin persoalan dengan PDS secara
cepat diselesaikan, sehingga masyarakat dan seluruh parpol peserta
Pemilu 2014 mengetahui kronologis peristiwa penyampaian pernyataan
Wasekjen PDS, verifikasi faktual yang dilakukan KPU Karawang yang
sebenarnya, serta kedudukan persoalannya secara hukum dan sosial, “Siapa
yang benar. Apakah KPU Karawang atau PDS? Harus clear, jangan
abu-abu”.(MC/KPUJBR)
Sumber:MEDIA CENTER KPU JABAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar