Jumat, 02 Agustus 2013

Bawaslu: Kampanye Libatkan Anak, Parpol Ditindak!

  • Penulis :
  • Deytri Robekka Aritonang
Ilustrasi kampanye yang melibatkan anak-anak | AFP PHOTO / MOHAMMED ABED

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memberi sanksi bagi partai politik (parpol) atau penyelenggara kampanye yang memobilisasi anak-anak dalam aktivitas kampanye. Terkait sanksi pidana yang dikenakan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami akan memberi teguran kepada penyelenggara kampanye dan parpol serta meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memberi penalti,” ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Dia menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi itu akan dilakukan dengan mengundang penyelenggara kampanye untuk meminta penjelasan yang bersangkutan. “Kalau penjelasannya tidak memuaskan, ya kami minta KPU untuk menindak,” katanya.

Soal ancaman pidana seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Daniel mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPAI. Dia menyebutkan, jika ditemukan mobilisasi anak-anak dalam kampanye yang mengancam keselamatannya, Bawaslu akan menyampaikannya kepada KPAI.

“Kami punya kewenangan menyampaikan ke KPAI. UU Pemilu mengatur berbeda, tapi kalau ada tindak lanjutnya, kami akan menyampaikan ke KPAI bahwa partai ini sering melanggar dan supaya ini ditindaklanjuti oleh KPAI,” jelas Daniel.

KPU akhirnya melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye pemilu. Aturan ini dimuat dalam Peraturan KPU Pasal 32 Ayat (1) butir J yang berbunyi: "Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih." 

Ida menjelaskan, kriteria anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Untuk pengawasan, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Bagi peserta pemilu yang melanggar aturan ini, akan dijerat dengan sanksi administratif. Sementara sanksi pidana, menurut Ida, tidak bisa diterapkan karena tidak diatur dalam undang-undang.

"Sanksinya administratif, tidak ada sanksi pidana. Itu kan tidak diatur dalam UU. Dalam peraturan KPU, tidak bisa memunculkan sanksi kalau tidak diatur dalam UU,” jelasnya.

Sumber : nasional.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar