Rabu, 31 Juli 2013

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL) PEMILIHAN UMUM DPR, DPD dan DPRD TAHUN 2014





PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL)
PEMILIHAN UMUM DPR, DPD dan DPRD TAHUN 2014
Dalam rangka pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Panitia Pengawas  Pemilihan Umum Kecamatan Lemahabang Kab Karawang,  membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Adapun ketentuan Pendaftaran adalah sebagai berikut :
1.       Persyaratan Calon Anggota PPL sebagai berikut:
a.       Warga Negara Republik Indonesia
b.      Berusia paling rendah 25 tahun
c.       Pendidikan paling rendah SLTA/sederajat
d.      Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e.      Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan
f.        Berdomisili di wilayah Desa yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP
2.       Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwas Pemilu  DPD, DPR dan DPRD Kab Karawang
a.       Fotocopy KTP
b.      Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar
c.       Pas Photo berwarna terbaru ukuran 2 X 3 sebanyak 2 (dua) lembar
d.      Daftar Riwayat Hidup
e.      Fotocopy Surat Kenal Lahir (akte kelahiran)
f.        Fotocopy Ijazah (dilegalisir terbaru) paling rendah SLTA
g.       SKCK dari Polsek /Polres Karawang
h.      Surat Keterangan Sehat Rohani dan Jasmani dari rumah sakit/puskesmas
i.         Mengisi formulir pendaftaran dari Panwas Pemilu DPD,DPR dan DPRD Kab. Karawang Kec. Lemahabang
j.        Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas matrai Rp.6000 (lembar pernyataan dari Panwas Pemilu DPR, DPD dan DPRD Kab. Karawang Kec. Lemahabang)
3.       Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli, dan 1 (satu) fotocopy
4.       Pendaftaran mulai tanggal,31 Juli 2013 s/d 02 Agustus  2013
5.       Tempat pendaftaran : Di kantor Panwascam Lemahabang, Jalan raya Desa Karyamukti No. 11 Kec. Lemahabang-Karawang.


                                                                                                                 Lemahabang, 31 Juli  2013
                                                                                                                        Ket.  Team  Seleksi
                                                                                                                          


                                                                                                                        IR. AGUS SUPRIADI

Rabu, 24 Juli 2013

Bawaslu Putuskan Dapil PPP Jabar II dan Jateng III Ikut Pemilu

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang disampaikan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait tidak diikutsertakannya Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Jawa Tengah III partai tersebut berdasarkan keputusan KPU.

“Menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan bakal calon atas nama Ainaul Mardhiah memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota DPR RI untuk Dapil Jateng III," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam siaran pers yang diterima Selasa (9/7).

Menurutnya pada keputusan yang dibacakan dalam sidang sengketa Pemilu antara PPP dan KPU, di Jakarta, Senin (8/7) malam, Bawaslu juga menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu atas Dapil Jawa Barat II, sepanjang memerbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU.

"Bawaslu juga memberikan syarat perbaikan, antara lain tidak diperkenankan menambah atau mengganti bakal calon, memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan. Perbaikan tersebut diserahkan pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 WIB," katanya.

Sebelumnya KPU menetapkan Bacaleg Ainaul tidak memenuhi syarat karena KTP yang kadaluarsa. Akibatnya Dapil Jateng III PPP tidak diloloskan sebab  tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Atas keputusan tersebutt Bawaslu menilai Peraturan KPU tidak memperhatikan pasal 10 ayat (2) Perpres Nomor 126 Tahun 2013 soal Perekaman e-KTP. Dimana setiap orang yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkannya, maka KTP yang lama dianggap masih berlaku.

“Dalam hal ini, Ainaul telah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, KTP lama Ainaul yang sudah kadaluarsa, dianggap masih berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu Bawaslu menurutnya menilai terkait terpenuhinya syarat bakal calon dengan nama Ainaul Mardiah sebagai calon dari PPP beralasan hukum dan dapat diterima.

Sementara terkait pencoretan terhadap Dapil Jawa Barat II PPP, Bawaslu menilainya tidak adil bagi Bacaleg DPR RI pada dapil Jawa Barat IX yang telah memenuhi syarat.

Pencoretan Dapil IX tersebut justru menyebabkan konstituen tidak dapat memilih calon wakil rakyat dari PPP yang akan mewakili mereka di DPR RI.

Atas keputusan ini  Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan akan melaksanakan keputusan Bawaslu, yang bersifat final dan mengikat itu.

“Walaupun ditunjukkan (bukti rekam e-KTP) terlambat, namun dari proses ini kami tahu bahwa yang bersangkutan sebenarnya memenuhi syarat. Oleh karena itu, haknya kita akan pulihkan,” ujarnya.(gir/jpnn)
 
Sumber:www.jpnn.com

DPR: DPS Kacau, Indikasi Kecurangan Pemilu

  • Penulis :
  • Sabrina Asril
                                                  Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo |

 JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat akan memantau kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemutakhiran data daftar pemilih sementara (DPS). Jika jumlah pemilih dalam DPS berbeda jauh dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), hal ini bisa menjadi salah satu indikasi kecurangan dalam logistik pemilu.

"Kami ingin cek selisih antara DP4 dengan DPS. Kalau beda jauh, ini patut dicurigai. Kalau pemutakhiran data pemilih ternyata tidak akurat, hal ini bisa menggelembungkan surat suara logistik. Kalau menggelembung sangat besar, ada indikasi kuat hal ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu," ujar Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Kamis (11/7/2013).

Arif menduga akan ada selisih data yang sangat jauh antara DP4 dan DPS. Persoalan pemutakhiran data yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih), kata Arif, menemui banyak kendala, misalnya saja kinerja Pantarlih yang tidak maksimal akibat keterlambatan gaji hingga jumlah honor yang dianggap kurang.

"Jika kerja Pantarlih tidak maksimal, hal ini akan berpengaruh pada tidak akuratnya data. Ini tentu aka merugikan pemilih dan juga bisa membuat partisipasi pemilih pada tahun 2014 mendatang rendah," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Arif juga menuturkan Komisi II akan melakukan rapat konsultasi dengan KPU pada Senin (15/7/2013) pekan depan. Rapat itu, kata Arif, akan dimanfaatkan untuk meminta KPU menggunakan teknologi dari Kementerian Dalam Negeri yang dinilai lebih akurat dalam menyusun data pemilih.

"Harusnya KPU sinkronkan sistem data pemilihnya dengan sistem pendataan untuk pemilih yang dimiliki pemerintah itu akurat. Karena ini hampir semua kecamatan sudah ada jaringan internet, bahkan di kecamatan pemekaran sudah ada pengembangan jaringan internet. Artinya, kalau KPU bisa bekerja sama dengan baik, optimal, maka Sidalih (teknologi informasi milik KPU untuk melihat data pemilih) tidak masalah," imbuh Arif.

Sidalih, diakui Arif, akan menjadi masalah tersendiri bagi KPU karena belum diaudit dan diuji publik.
Editor : Hindra Liauw 

Bawaslu Kembalikan 3 Dapil PKPI

  • Penulis :
  • Deytri Robekka Aritonang
Simpatisan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Jumat (8/3/2013).Mereka menuntut KPU meloloskan PKPI sebagai parpol peserta Pemilu 2014 yang sudah memenuhi syarat verifikasi. | KOMPAS/RIZA FATHONI

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar gembira bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (18/7/2013), akhirnya memulihkan tiga daerah pemilihan (dapil) partai itu, yang sempat dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemohon memenuhi syarat sebagai peserta pemilu atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan Nusa Tenggara Timur I," kata anggota Bawaslu Nasrullah dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilu daftar calon sementara (DCS), Kamis.

Dia mengatakan, PKPI tetap dapat mengikuti pemilu di tiga dapil tersebut jika mencoret beberapa nama dalam DCS-nya. Bacaleg perempuan PKPI yang harus dicoret adalah Nur Rachmawati (dari Dapil Jabar V), Firda Zahrorul Rufia (dari Dapil Jatim VI), dan Christin Yonanita Mboeik (dari Dapil NTT I).

Selain itu, PKPI juga harus mengubah susunan DCS-nya tiga dapil itu agar tetap memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dan memenuhi zipper (satu dari tiga orang caleg adalah perempuan). Bawaslu juga menetapkan, PKPI harus mencoret nama Zainuddin Datuk Rajo Lenggang (dari Dapil NTT I), Max Melen Tumundo (dari Dapil Jabar III), Suryansyah (dari Dapil Jatim VI) dan Syaiful Hakim (dari Dapil Kalimantan Barat). Keempat bacaleg itu diputuskan tidak memenuhi syarat caleg.

Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Rully Soekarta, seusai sidang, mengatakan, seharusnya semua calon yang diajukan partainya memenuhi syarat. Meski tidak sepenuhnya menerima putusan itu, dia belum memastikan akan melaporkan Bawaslu ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami belum menentukan, apakah akan ambil langkah melaporkan atau tidak," ujar Rully seusai sidang.

Sumber:nasional.kompas.com

Bawaslu Kabulkan Hanura, Dapil II Jabar Ikut Pileg 2014


Oleh Widji Ananta
Bawaslu Kabulkan Hanura, Dapil II Jabar Ikut Pileg 2014
Liputan6.com, Jakarta : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengabulkan seluruh permohonan Partai Hanura untuk kembali ikut Pemiilihan Legislatif DPR 2014 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mencoret seluruh caleg Hanura di Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Barat.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, dengan pertimbangan dan fakta-fakta pemeriksaan, terdapat ketidakcermatan KPU dalam memverifikasi daftar calon sementara (DCS) dan penempatan nomor urut.
"Ini karena ketidakcermatan KPU dalam identifikasi secara tepat. Tidak melihat jenis kelamin. Sehingga penempatan yang seharusnya pada nomor urut 8 menjadi nomor urut 10 dan tidak diklarifikasi," kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Lebih lanjut, Muhammad menjelaskan, Partai Hanura harus menyerahkan kembali nomor urut Caleg kepada KPU paling lambat 12 Juli 2013 mendatang pukul 16.00 WIB. "Selain itu, dari semua daftar caleg tidak ada yang boleh ditambah dan diganti," katanya.
"Jadi untuk keterwakilan perempuan tinggal diganti saja, yang nomor urut 10 ke-8, yang 8 ke-10. Dengan tetap mempertahankan sistem ziper," tambahanya.
KPU sebelumnya mengakui salah mencoret para caleg kader Partai Hanura dalam daftar caleg sementara (DCS) di Dapil Jabar II karena lalai dalam penempatan nomor urut caleg perempuan. Atas kejadian itu, KPU menyatakan permintaan maaf kepada Partai Hanura.
KPU juga mencoret caleg dari 5 parpol yang tidak penuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan. Kelima parpol itu adalah Gerinda di Dapil Jabar IX, PPP Dapil Jabar II dan Jateng II, PAN di Dapil Sumatera Barat I, PKPI di Dapil Jabar V dan VI serta Dapil NTT I, dan terakhir, Hanura di Dapil Jabar II. (Ali)
 
Sumber : news.liputan6.com

Bawaslu Selamatkan Gerindra di Dapil Jabar IX

Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengabulkan permohonan Partai Geriandra untuk keterwakilan di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX. Sebelumnya, Dapil Jabar IX milik Partai Gerindra dicoret KPU karena terdapat caleg yang terdaftar di partai lainnya.

"Bawaslu berwenang mengadili, menetapkan, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu, Muhammad dalam sidang sengketa pemilu di Jakarta seperti yang diterima melalui surat elektronik, Selasa (9/7).

Dalam amar putusannya, Bawaslu memutuskan agar Gerindra tidak mengikutkan calon legislatif Nur Rahmawati karena tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan Bawaslu menguatkan keputusan KPU, karena Nur Rahmawati tercatat selain Gerindra juga PKPI.

Karena dinyatakan TMS, Bawaslu meminta Gerindra tidak menambah atau mengganti Nur Rahmawati dengan calon lain. Konsekuensinya, untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, Partai Gerindra harus mencoret beberapa caleg laki-laki.

Hal tersebut harus dilakukan agar kuota 30 persen perempuan di dapil tersebut tetap terpenuhi. Bawaslu juga meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan ini.

Selain itu, Bawaslu meminta Gerindra memperbaiki keterwakilan calonnya di dapil Jabar IX, dengan memberi tenggat pada Rabu tanggal 10 Juli 2013.
Sumber : www.metrotvnews.com
Editor: Afwan Albasit

DPS Diumumkan untuk Dikoreksi

PDF Cetak E-mail

Jakarta, kpu.go.id—Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat berharap masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah diumumkan di desa/kelurahan maupun secara online.
“Kalau ada masukan dan tanggapan, silahkan disampaikan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kalau namanya belum ada di DPS tak perlu khawatir dan tak perlu cemas, datang saja ke PPS, nantinya akan dicatat dan dimasukkan dalam DPS Hasil Perbaikan,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (23/7).

Ferry berharap masukan dan tanggapan masyarakat bukan hanya terhadap posisi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetapi juga data yang diduga ganda atau anomali. “Koreksi dari masyarakat sangat dibutuhkan. Kalau ternyata ada data yang diduga ganda, segera dilaporkan agar dapat diperbaiki,” ujarnya.

Ferry juga meminta petugas hati-hati dalam melakukan input data sehingga warga Negara yang berhak memilih dan sudah terverifikasi secara faktual di lapangan, datanya benar-benar masuk ke DPS. “Begitu juga saat masa perbaikan DPS menjadi DPS Hasil Perbaikan. Jangan sampai ada data yang tercecer,” ujarnya.

Menurut Ferry, perubahan data pemilih dari DP4 ke DPS, DPSHP dan perbaikan DPSHP masih mungkin terjadi. DP4 terkoreksi dari hasil sinkronisasi data yang dilakukan KPU dengan DPT Pemilu terakhir dan pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Begitu juga DPS dapat terkoreksi karena adanya masukan dan tanggapan masyarakat. Misalnya ada pemilih yang tiba-tiba meninggal dunia, berubah status menjadi TNI/Polri atau menjalani pensiun dari TNI/Polri. “Semua hal itu akan menjadi bagian yang akan mengoreksi DPS maupun DPSHP,” ujar Ferry.

Ketua KPU Husni Kamil Manik meminta KPU Provinsi meningkatkan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota. Menurutnya hal itu penting untuk mengurangi persoalan-persoalan teknis dalam pelaksanaan tahapan Pemilu di lapangan.

“Jangan hanya menunggu laporan di kantor. Lakukan pengujian ke lapangan sehingga kita memiliki peta masalah yang utuh terhadap semua pelaksanaan tahapan. Dengan begitu kita dapat mengantisipasi berbagai potensi masalah yang akan terjadi,” ujarnya saat membuka rapat Pembahasan Perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih, Senin lalu (22/7).

Husni juga meminta peran dari semua jajaran komisioner dan sekretariat untuk menyosialisasikan DPS baik yang diumumkan secara manual di desa/kelurahan maupuan DPS online. “Kalau kita ingin respons dari masyarakat terhadap DPS tinggi maka sosialisasi tentang DPS harus dilakukan secara massif,” ujarnya.

Husni mendorong semua jajarannya menempuh cara-cara kreatif untuk menyosialisasikan DPS tersebut. Salah satunya dengan memanfaatkan media sosial yang saat ini digandrungi anak-anak muda. “Kita memiliki satker di 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota. Kalau semuanya bergerak membantu sosialisasi DPS di media sosial, tentu sosialisasinya akan berjalan sangat massif,” ujarnya. (gd)
   Sumber : KPU.go.id

Selasa, 23 Juli 2013

KPU Terus Upayakan Percepatan Entry Data DPS


Logo KPU
Logo KPU (sumber: ANTARA FOTO)
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengatakan, KPU akan terus mengupakan mengentry Data Pemilih Sementara (DPS) hingga perbaikan dan penyusunan DPS dilakukan yakni seperti yang dijadwalkan pada tanggal 2 hingga 15 Agustus 2013.
"Yang masuk baru 107,2 juta dalam entry data online ke server, dari total yang sudah diterima KPU yakni sekitar 177 juta pemilih. Hari ini berkembang ada rata-rata tambahan entry online sebanyak 2 juta daya," ungkap Husni.
"Kita harapkan per hari bisa tambah data entry sebanyak satu juta sehingga nanti akan makin kelihatan DPS, kita akan lakukan percepatan untuk memasukkan data entry dengan menambah operator Jakarta, jadi tidak hanya menunggu KPU Kabupaten/kota mengentry, jadi pusat melakukan perbantuan operator," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/7).
Sebelumnya KPU meluncurkan DPS secara online, Selasa (16/7) di media center KPU. Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek keberadaan dirinya dalam DPS. Untuk mengeceknya, masyarakat dapat membuka portal KPU yakni www.kpu.go.id, dimana nanti didalamnya ada menu DPS Pemilu 2014.
Masyarakat kemudian masukkan nama dan alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Setelah itu akan muncul nama, tempat lahir, jenis kelamin dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Husni menekankan jika nanti pada waktu masyarakat mengecek ke portal KPU ternyata namanya belum tercantum dalam DPS online, bukan berarti tidak terdaftar sebagai pemilih, namun bisa saja datanya memang belum terentry ke server.
Ditekankannya pula, jika masyarakat memang benar-benar belum terdaftar maka masyarakat atau pemilih, disarankan untuk mendaftar ke panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing.
"Sementara kalau datanya ada yang ganda, masyarakat atau pemilih yang bersangkutan harus melaporkan pada PPS setempat, sehingga nanti ada penghapusan di data ganda tersebut. Nanti ada formulir bahwa datanya akan dihapus," terangnya.
Hingga saat ini, DPS yang sudah dihimpun dari 31 provinsi berjumlah 177.257.048 jiwa. Dari 31 provinsi yang sudah masuk itu terdapat beberapa dua kabupaten dari Provinsi Riau dan Sulawesi Tengah yang masih belum menyerahkan DPS nya. Sementara Provinsi yang tadinya belum mengirimkan data yakni Provinsi Sumatera Selatan sudah masuk 100 persen namun belum direkapitulasi dan dientry.
Provinsi Maluku Utara baru menyerahkan DPS dari empat kabupaten dari total sembilan kabupaten. Sementara Provinsi Papua sudah masuk 10 kabupaten dari 29 kabupaten.
"Tentunya yang menyusul tinggal ditempuh mekanisme online. Jadi ada beberapa daerah karena berbagai faktor mereka belum lakukan pengiriman secara online sama sekali. Ada juga yang sudah coba tapi gagal," paparnya.
Lihat Juga Video Data DPS Versi KPU Lebih Besar dari Kemendagri 
Sumber : Berita Satu,com 

Senin, 22 Juli 2013

Bawaslu Terkendala Mengawasi Pemuktahiran Data Pemilih


JAKARTA, (PRLM).-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku terkendala dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sementara di lapangan yang dilakukan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Bawaslu akan menindaklanjuti secara umum kualitas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah dipublikasikan KPU pada Kamis (11/7/2013) lalu.
"Kendala yang kami hadapi yakni masih banyak pergantian anggota Bawaslu dari lama dan baru di tiap daerah. Selain itu, yang sangat berefek adalah tidak adanya dana untuk rekrutmen Panitia Pengawas Lapangan (PPL) terhadap proses pemutakhiran DPS," ucap Anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Jakarta, Minggu (21/7/2013).
Daniel mengaku, belum adanya PPL yang direkrut secara definitif oleh Bawaslu berdampak tidak tercovernya pengawasan diseluruh desa dan kecamatan se-Indonesia.
Dia menambahkan, hasil laporan pengawasan di lapangan menunjukkan, masih adanya Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang masih bekerja. Padahal masa pendataan pemilih sudah selesai. Namun, katanya, ini tak murni kesalahan KPU.
"Normalnya saat ini memang sudah selesai. Tapi di daerah varian masalahnya banyak sekali. Bawaslu sudah mengatakan bahwa ini harus segera diperbaiki, tapi karena memang saking dalamnya persoalan itu maka kita sulit," tuturnya.
Tidak adanya dana untuk merekrut PPK dan PPL, disebabkan ada pemotongan anggaran Bawaslu sebesar Rp 75 miliar untuk menutupi belanja subsidi kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sedianya APBN 2013 menyetujui angka Rp 850 miliar untuk Bawaslu, tapi kemudian dipotong Rp 75 miliar. Anggaran awal Bawaslu Rp 3 triliun untuk membentuk PPK dan PPL.
Angka sebesar itu sudah dihitung untuk biaya seluruh biaya operasional dan honor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan PPL.
Anggaran Rp 850 miliar, untuk honor Panwascam hanya untuk kerja dua bulan, dengan catatan PPL tidak dibentuk terlebih dahulu.
Bawaslu akan kerepotan jika Panwascam berhentikan dulu, baru nanti diaktifkan setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah diterbitkan.
Daniel mengungkapkan, apa yang akan dipublikasikan Bawaslu tidak terkait soal jumlah DPS-nya melainkan bagaimana proses DPS yang sudah dipublikasikan baik dalam Sistem Informasi Data Pemilih, dan tertempel di kelurahan atau desa.
"Jadi Bawaslu akan mengumumkan kualitas DPS-nya. Kami menindaklanjuti bahwa misalnya ada DPS, yang tidak diumumkan tanpa melalui pleno dari tingkat bawah," ujarnya.
Diakui Daniel, berdasar pengawasan di lapangan, soal DPS menjadi sangat rumit. Misalnya di satu daerah ada yang tidak tersedia datanya, bahkan ada yang menggunakan data pemilih untuk pemilihan gubernur.
Untuk mengkritisi bagaimana tahapan dalam pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu tak ingin gegabah. Oleh karena itu, dalam laporan pengawasan soal DPS, Bawaslu baru akan membeberkannya pekan depan, karena rekapitulasi temuan lapangan sedang berjalan.
"Saya masih menunggu laporan provinsi. Pemutakhiran sesuai prosedur tiga bulan. Tapi ada yang dilakukan satu bulan. Ini karena pantarlih belum terbentuk dan lagi-lagi soal anggaran. Politik anggaran rendah," tuturnya. (A-194/A-89)***

Sumber : PIKIRAN RAKYAT.com

DPR: Perbedaan Pandangan Antara Bawaslu-KPU Wajar

Rabu, 10-Juli-2013
DPR-MPRJAKARTA, BINTANGNEWS.com Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar melihat perbedaan pandangan yang kerap terjadi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai hal wajar.

Menurutnya, kedua lembaga memiliki mekanisme dan prosedur kerja yang diatur dalam undang-undang. "Perbedaan itu biasa saja tidak perlu diperdebatkan," kata Agun ketika dihubungi Republika, Selasa (9/7).

Agun menyatakan, undang-undang memberikan jalan penyelesaian kepada dua lembaga bila mengalami selisih paham. Salah satu jalan itu menurutnya melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Bila salah satu dari kedua belah pihak belum merasa puas, mereka bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kalau ada yang tidak terima silahkan kembali ke PTUN," ujarnya.

Dikatakan Agun, undang-undang juga mengatur apabila kinerja KPU atau Bawaslu menyalahi undang-undang. Aturan pemberian sanksi kepada keduanya menurut Agun ada di bawah kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Jadi tidak harus disama-samakan. Nanti seperti Orde Baru," katanya.
(rol/ref)

Sumber : BINTANGNEWS.com

Sabtu, 20 Juli 2013

KPU Karawang Laporkan Oknum PDS ke Mabes Polri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang akan melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (PDS) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, atas pernyataan yang disampaikannya pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 di KPU pusat, bahwa verifikasi faktual terhadap DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PDS Karawang dilakukan di sebuah ruangan karaoke.

“Itu tidak benar. Tapi peristiwa tuduhan dari DPP PDS disampaikan oleh Wakil Sekjen PDS, yaitu Sdr. Ben Viktor Barita Sitompul, pada saat rapat pleno rekap hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2014 tanggal 7 Januari 2013. Oknum DPP PDS ini mengatakan bahwa KPU Kab. Karawang, dalam verifikasi faktual terhadap PDS dilakukan di sebuah ruang karaoke. Sekali lagi, saya mengatakan bahwa itu tidak benar,” tegas Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat.

Dalam keterangannya pada konferensi pers di Media Center KPU Jabar, Jl. Garut No. 11 Bandung, Jumat (11/1), Yayat menjelaskan satu hari hari berikutnya, yaitu 8 Januari lalu, PDS Karawang menyampaikan surat klarifikasi atas pernyataan Wasekjennya yang ditandatangani ketua dan sekretarisnya, yang menyatakan bahwa pernyataan Ben Viktor Barita Sitompul itu tidak benar.

“Isi surat DPS Karawang ini perlu disampaikan kepada masyarakat Jawa Barat. Kemarin, saya ke Karawang untuk mengetahui lebih jauh persoalan itu. Diakhir pembicaraan dengan KPU Karawang disimpulkan bahwa tuduhan ini tidak bisa dilewatkan begitu saja, walaupun pihak DPC PDS Karawang telah menyatakan menolak pernyataan Wasekjen PDS,” ungkapnya.

Namun, pernyataan Wasekjen DPS ini secara nyata disampaikan di rapat pleno KPU pusat, sehingga dipandang Yayat dapat berakibat mengurangi kredibilitas KPU dimata masyarakat, khususnya dimata parpol calon peserta Pemilu 2014 terhadap KPU Karawang maupun KPU secara keseluruhan dalam menyelenggarakan pemilu mendatang.

Kepada puluhan wartawan berbagai media, ia menegaskan pula, pernyataan Wasekjen DPS sangat merugikan. Maka oleh KPU Karawang dan KPU Jawa Barat dipandang perlu diluruskan dan dijernihkan. Walaupun secara substansi pihaknya memaafkan setelah ada klarifikasi dari DPC PDS Karawang, bukan berarti tidak melanjutkan persoalannya ke ranah hukum.

“ Bagi kami, persoalan ini sangat serius menyangkut kredibilitas KPU. Kalau tidak diclearkan, saya khawatir akan berdampak terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Maka distract (kelengahan/sikap tidak hati-hati) ini harus dihentikan,” ucap Yayat seraya mengutarakan rencananya, Selasa minggu depan akan mendampingi KPU Karawang dalam upaya meluruskan persoalan tersebut demi mengembalikan kredibilitas KPU.

Pertama, menyampaikan laporan ke KPU pusat bahwa pernyataan Wasekjen PDS itu tidak benar, dengan dilampirkan bukti-bukti kegiatan verifikasi faktual dan lain sebagainya, termasuk konferensi pers. Iapun akan mendampingi KPU Karawang melaporkan Wasekjen PDS Ben Viktor Barita Sitompul ke Mabes Polri terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik lembaga, serta mendatangi kantor DPP PDS untuk meminta penjelasan mengapa Wasekjennya menyatakan demikian. Kendati PDS Karawang sudah meminta maaf, tetapi kapasitasnya bukan di DPC, melainkan dalam forum resmi rapat pleno KPU pusat.

“Jadi, yang sesungguhnya berkewajiban mengklarifikasi, meminta maaf dan sebagainya adalah DPP PDS, walaupun salahseorang pengurus DPP partai ini sudah minta maaf lewat SMS. Mengapa kami bertindak dalam konteks hukum melaporkan ke Mabes Polri? Sebab, pernyataan itu betul-betul sangat merugikan KPU dan berbahaya kalau tidak dituntaskan secepatnya, karena berkaitan dengan erosi dari sajian berita penyelenggaraan Pemilu 2014. Kalau KPU sudah tidak dipercaya oleh masyarakat dan parpol peserta pemilu akibat adanya persoalan ini, maka legitimasi hasil Pemilu 2014 akan tergerus,” yakinnya.
Karenanya, Yayat berharap sedini mungkin persoalan dengan PDS secara cepat diselesaikan, sehingga masyarakat dan seluruh parpol peserta Pemilu 2014 mengetahui kronologis peristiwa penyampaian pernyataan Wasekjen PDS, verifikasi faktual yang dilakukan KPU Karawang yang sebenarnya, serta kedudukan persoalannya secara hukum dan sosial, “Siapa yang benar. Apakah KPU Karawang atau PDS? Harus clear, jangan abu-abu”.(MC/KPUJBR) 

Panwaslu Karawang Temukan 17.523 Pemilih Ganda

KARAWANG, ReALITA News— Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan  17.523 nama pemilih ganda di kota lumbung padi ini dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat.
Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Asep Saepudin Muhsin, mengatakan kepada wartawan, Jumat (8/2/2013), pihaknya saat ini masih melakukan penelitian lebih lanjut ikhwal temuan kasus  tersebut.
Ilustrasi persiapan pemilu
Dia menyebutkan ribuan nama pemilih ganda tersebut merupakan hasil pantauan petugas Panwaslu di tingkat desa hingga kecamatan di Kabupaten Karawang.
Diakuinya, merasa kaget atas temuan nama pemilih ganda tersebut cukup banyak. Padahal DPT yang mencapai sekitar 1,6 juta pemilih itu, tambah Asep, sebelumnya ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang yang dihadiri oleh berbagai unsur.
Panwaslu Karawang sendiri saat ini sedang melakukan penelitian temuan itu. Jika penelitian dianggap cukup, lebih lanjut pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Karawang
Selain menemukan nama ganda, menurut Asep Panwaslu Karawang juga menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat antara lain karena: sudah meninggal dunia, pindah domisili, berstatus TNI/Polri dan pendatang.
“Pemilih yang dikategorikan tidak memenuhi syarat tersebut totalnya mencapai puluhan ribu nama,” ucap Asep.
Puluhan ribu nama tersebut terdiri dari meninggal dunia atau pindah 12.027 orang, anggota TNI/Polri 36 orang, berdomisili kurang dari enam bulan 537 orang, tidak terdaftar dalam DPT sebanyak 1.811 orang, dan nama ganda 17.523 orang. SN

Sumber: ReAlita News