Oleh Widji Ananta
Liputan6.com, Jakarta : Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) akhirnya mengabulkan seluruh permohonan Partai Hanura untuk
kembali ikut Pemiilihan Legislatif DPR 2014 mendatang. Komisi Pemilihan
Umum (KPU) sebelumnya mencoret seluruh caleg Hanura di Daerah Pemilihan
(Dapil) II Jawa Barat.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
Muhammad, dengan pertimbangan dan fakta-fakta pemeriksaan, terdapat
ketidakcermatan KPU dalam memverifikasi daftar calon sementara (DCS) dan
penempatan nomor urut.
"Ini karena ketidakcermatan KPU dalam
identifikasi secara tepat. Tidak melihat jenis kelamin. Sehingga
penempatan yang seharusnya pada nomor urut 8 menjadi nomor urut 10 dan
tidak diklarifikasi," kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin,
Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Lebih lanjut, Muhammad
menjelaskan, Partai Hanura harus menyerahkan kembali nomor urut Caleg
kepada KPU paling lambat 12 Juli 2013 mendatang pukul 16.00 WIB. "Selain
itu, dari semua daftar caleg tidak ada yang boleh ditambah dan
diganti," katanya.
"Jadi untuk keterwakilan perempuan tinggal
diganti saja, yang nomor urut 10 ke-8, yang 8 ke-10. Dengan tetap
mempertahankan sistem ziper," tambahanya.
KPU sebelumnya mengakui
salah mencoret para caleg kader Partai Hanura dalam daftar caleg
sementara (DCS) di Dapil Jabar II karena lalai dalam penempatan nomor
urut caleg perempuan. Atas kejadian itu, KPU menyatakan permintaan maaf
kepada Partai Hanura.
KPU juga mencoret caleg dari 5 parpol yang
tidak penuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan. Kelima parpol itu
adalah Gerinda di Dapil Jabar IX, PPP Dapil Jabar II dan Jateng II, PAN
di Dapil Sumatera Barat I, PKPI di Dapil Jabar V dan VI serta Dapil NTT I, dan terakhir, Hanura di Dapil Jabar II. (Ali)
Sumber : news.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar