JAKARTA, (PRLM).-Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI mengaku terkendala dalam melakukan pengawasan terhadap
proses pemutakhiran data pemilih sementara di lapangan yang dilakukan
petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Bawaslu akan menindaklanjuti secara umum kualitas Daftar
Pemilih Sementara (DPS) yang sudah dipublikasikan KPU pada Kamis
(11/7/2013) lalu.
"Kendala yang kami hadapi yakni masih banyak pergantian anggota
Bawaslu dari lama dan baru di tiap daerah. Selain itu, yang sangat
berefek adalah tidak adanya dana untuk rekrutmen Panitia Pengawas
Lapangan (PPL) terhadap proses pemutakhiran DPS," ucap Anggota Bawaslu
Daniel Zuchron di Jakarta, Minggu (21/7/2013).
Daniel mengaku, belum adanya PPL yang direkrut secara definitif oleh
Bawaslu berdampak tidak tercovernya pengawasan diseluruh desa dan
kecamatan se-Indonesia.
Dia menambahkan, hasil laporan pengawasan di lapangan menunjukkan,
masih adanya Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang masih bekerja.
Padahal masa pendataan pemilih sudah selesai. Namun, katanya, ini tak
murni kesalahan KPU.
"Normalnya saat ini memang sudah selesai. Tapi di daerah varian
masalahnya banyak sekali. Bawaslu sudah mengatakan bahwa ini harus
segera diperbaiki, tapi karena memang saking dalamnya persoalan itu maka
kita sulit," tuturnya.
Tidak adanya dana untuk merekrut PPK dan PPL, disebabkan ada
pemotongan anggaran Bawaslu sebesar Rp 75 miliar untuk menutupi belanja
subsidi kenaikan harga bahan bakar minyak.
Sedianya APBN 2013 menyetujui angka Rp 850 miliar untuk Bawaslu, tapi
kemudian dipotong Rp 75 miliar. Anggaran awal Bawaslu Rp 3 triliun
untuk membentuk PPK dan PPL.
Angka sebesar itu sudah dihitung untuk biaya seluruh biaya operasional dan honor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan PPL.
Anggaran Rp 850 miliar, untuk honor Panwascam hanya untuk kerja dua bulan, dengan catatan PPL tidak dibentuk terlebih dahulu.
Bawaslu akan kerepotan jika Panwascam berhentikan dulu, baru nanti
diaktifkan setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah diterbitkan.
Daniel mengungkapkan, apa yang akan dipublikasikan Bawaslu tidak
terkait soal jumlah DPS-nya melainkan bagaimana proses DPS yang sudah
dipublikasikan baik dalam Sistem Informasi Data Pemilih, dan tertempel
di kelurahan atau desa.
"Jadi Bawaslu akan mengumumkan kualitas DPS-nya. Kami menindaklanjuti
bahwa misalnya ada DPS, yang tidak diumumkan tanpa melalui pleno dari
tingkat bawah," ujarnya.
Diakui Daniel, berdasar pengawasan di lapangan, soal DPS menjadi
sangat rumit. Misalnya di satu daerah ada yang tidak tersedia datanya,
bahkan ada yang menggunakan data pemilih untuk pemilihan gubernur.
Untuk mengkritisi bagaimana tahapan dalam pemutakhiran daftar
pemilih, Bawaslu tak ingin gegabah. Oleh karena itu, dalam laporan
pengawasan soal DPS, Bawaslu baru akan membeberkannya pekan depan,
karena rekapitulasi temuan lapangan sedang berjalan.
"Saya masih menunggu laporan provinsi. Pemutakhiran sesuai prosedur
tiga bulan. Tapi ada yang dilakukan satu bulan. Ini karena pantarlih
belum terbentuk dan lagi-lagi soal anggaran. Politik anggaran rendah,"
tuturnya. (A-194/A-89)***
Sumber : PIKIRAN RAKYAT.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar