JAKARTA
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa
pemilu yang disampaikan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait
tidak diikutsertakannya Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Jawa Tengah
III partai tersebut berdasarkan keputusan KPU.
“Menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan bakal calon atas nama Ainaul Mardhiah memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota DPR RI untuk Dapil Jateng III," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam siaran pers yang diterima Selasa (9/7).
Menurutnya pada keputusan yang dibacakan dalam sidang sengketa Pemilu antara PPP dan KPU, di Jakarta, Senin (8/7) malam, Bawaslu juga menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu atas Dapil Jawa Barat II, sepanjang memerbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU.
"Bawaslu juga memberikan syarat perbaikan, antara lain tidak diperkenankan menambah atau mengganti bakal calon, memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan. Perbaikan tersebut diserahkan pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 WIB," katanya.
Sebelumnya KPU menetapkan Bacaleg Ainaul tidak memenuhi syarat karena KTP yang kadaluarsa. Akibatnya Dapil Jateng III PPP tidak diloloskan sebab tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Atas keputusan tersebutt Bawaslu menilai Peraturan KPU tidak memperhatikan pasal 10 ayat (2) Perpres Nomor 126 Tahun 2013 soal Perekaman e-KTP. Dimana setiap orang yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkannya, maka KTP yang lama dianggap masih berlaku.
“Dalam hal ini, Ainaul telah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, KTP lama Ainaul yang sudah kadaluarsa, dianggap masih berlaku,” ujarnya.
Oleh karena itu Bawaslu menurutnya menilai terkait terpenuhinya syarat bakal calon dengan nama Ainaul Mardiah sebagai calon dari PPP beralasan hukum dan dapat diterima.
Sementara terkait pencoretan terhadap Dapil Jawa Barat II PPP, Bawaslu menilainya tidak adil bagi Bacaleg DPR RI pada dapil Jawa Barat IX yang telah memenuhi syarat.
Pencoretan Dapil IX tersebut justru menyebabkan konstituen tidak dapat memilih calon wakil rakyat dari PPP yang akan mewakili mereka di DPR RI.
Atas keputusan ini Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan akan melaksanakan keputusan Bawaslu, yang bersifat final dan mengikat itu.
“Walaupun ditunjukkan (bukti rekam e-KTP) terlambat, namun dari proses ini kami tahu bahwa yang bersangkutan sebenarnya memenuhi syarat. Oleh karena itu, haknya kita akan pulihkan,” ujarnya.(gir/jpnn)
“Menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan bakal calon atas nama Ainaul Mardhiah memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota DPR RI untuk Dapil Jateng III," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam siaran pers yang diterima Selasa (9/7).
Menurutnya pada keputusan yang dibacakan dalam sidang sengketa Pemilu antara PPP dan KPU, di Jakarta, Senin (8/7) malam, Bawaslu juga menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu atas Dapil Jawa Barat II, sepanjang memerbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU.
"Bawaslu juga memberikan syarat perbaikan, antara lain tidak diperkenankan menambah atau mengganti bakal calon, memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan. Perbaikan tersebut diserahkan pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 WIB," katanya.
Sebelumnya KPU menetapkan Bacaleg Ainaul tidak memenuhi syarat karena KTP yang kadaluarsa. Akibatnya Dapil Jateng III PPP tidak diloloskan sebab tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Atas keputusan tersebutt Bawaslu menilai Peraturan KPU tidak memperhatikan pasal 10 ayat (2) Perpres Nomor 126 Tahun 2013 soal Perekaman e-KTP. Dimana setiap orang yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkannya, maka KTP yang lama dianggap masih berlaku.
“Dalam hal ini, Ainaul telah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, KTP lama Ainaul yang sudah kadaluarsa, dianggap masih berlaku,” ujarnya.
Oleh karena itu Bawaslu menurutnya menilai terkait terpenuhinya syarat bakal calon dengan nama Ainaul Mardiah sebagai calon dari PPP beralasan hukum dan dapat diterima.
Sementara terkait pencoretan terhadap Dapil Jawa Barat II PPP, Bawaslu menilainya tidak adil bagi Bacaleg DPR RI pada dapil Jawa Barat IX yang telah memenuhi syarat.
Pencoretan Dapil IX tersebut justru menyebabkan konstituen tidak dapat memilih calon wakil rakyat dari PPP yang akan mewakili mereka di DPR RI.
Atas keputusan ini Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan akan melaksanakan keputusan Bawaslu, yang bersifat final dan mengikat itu.
“Walaupun ditunjukkan (bukti rekam e-KTP) terlambat, namun dari proses ini kami tahu bahwa yang bersangkutan sebenarnya memenuhi syarat. Oleh karena itu, haknya kita akan pulihkan,” ujarnya.(gir/jpnn)
Sumber:www.jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar