Jumat, 02 Agustus 2013

Panwaslu Kecamatan Lemahabang Seleksi Calon PPL




Sebanyak 11 calon PPL mengikuti test wawancara dalam seleksi penerimaan PPL panwaslu Kecamatan Lemahabang yang dilaksanakan haari ini Sabtu (03/07) di secretariat Panwaslu Kecamatan Lemahabang.
11 calon PPL yang mendaftar ke Panwaslu Kecamatan Lemahabang mewakili 11 desa yang berada di Kecamatan Lemahabang, kecuali Desa Kedawung. Sampai waktu pendaftaran dan penerimaan berkas ditutup kemarin, calon PPL dari desa tersebut tidak ada yang mengambil formulir pendaftaran yang disiapkan tim seleksi PPL.
Sementara dari 11 calon yang mendaftar 2 orang perwakilan dari Desa Pulokalapa.
Berikut daftar calon PPL  yang mendaftar ke Panwaslu Kecamatan Lemahabang :
1.       Asep Saripudin ( Desa Waringinkarya),
2.       Daud Abdul Rosid ( Desa Pulomulya),
3.       Jaenal Apip ( Desa Pasirtanjung),
4.       Budiyawan (Desa Lemahabang),
5.       Ganda Casmita (Desa Karangtanjung),
6.       Dedi Rusdi ( Desa Pulokalapa),
7.       Endang Suharyana (Desa Pulokalapa),
8.       Fachrudin (Desa Lemahmukti),
9.       Akhmad Patoni (Desa  Pulojaya)
10.   Sunarya ( Desa Ciwaringin), dan
11.   Saprudin (Desa Karyamukti).
Menurut Ir.Agus Supriadi, ketua Tim Seleksi PPL, pelaksanaan test ini merupakan uji kelayakan bagi para calon PPL yang ada di Kecamatan Lemahabang. Lebih lanjut, Ir.Agus mengemukakan PPL tidak saja dituntut tegas dalam bertugas tapi juga harus dibekali pengetahuan seputar kepengawasan.

(affandi)

Bawaslu Harusnya Punya Kewenangan Penyadapan


Bawaslu Harusnya Punya Kewenangan Penyadapan
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Boni Hargens
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, mengingatkan adanya kejahatan politik kartel yang terlibat dalam penyelenggara pemilihan umum.Kartel-kartel tersebut bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu untuk menguasai puncak-puncak kekuasaan."Politik kartel itu satu kejahatan politik. Mustahil ini bukan kesengajaan. Saya yakin KPU ikut terlibat melakukan kejahatan," ujar Boni saat dikusi di Media Centre Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Kamis (1/8/2013).Contoh nyata bagaimana peran kartel dalam bekerja sama dengan KPU adalah proses pendaftaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.Pilgub Jawa Timur, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga komisioner KPU Jawa Timur karena pelanggaran kode etik yang diadukan pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman S Sumawiredja."Ada kartel politik yang ingin menguasai arus kekuasaan di Jawa Timur. Sutiyoso pernah mengatakan kepada saya ada yang ingin membeli PKPI Rp 70 miliar. Tadi dia tidak mau. Di Tangerang juga demikian," kata Boni.Untuk mengatasi politik kartel yang bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu, Boni menilai Bawaslu diberi kewenangan untuk menyadap.
 
 "Kita berharap diberi kekuasaan dengan diberikan penyadapan agar bisa mengungkap fakta-fakta di lapangan," ujarnya. (Sumber: www.tribunnews.com

Irmadi: Parpol Harus Proaktif Klarifikasi Data DPS


Irmadi: Parpol Harus Proaktif Klarifikasi Data DPS st Irmadi Lubis


  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi Badan Legislasi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, H Irmadi Lubis mengingatkan Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik agar tidak hanya mengharapkan kesadaran rakyat untuk memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS).
 "Rakyat sudah apatis dan tidak peduli jika dirinya terdaftar atau tidak terdaftar sebagai pemilih. Jadi kalau hanya menunggu kesadaran rakyat untuk memperbaiki DPS, dengan cara rakyat yang punya hak pilih melapor bahwa dirinya belum terdaftar, sama halnya dengan bermimpi," ujar Irmadi Lubis, Jumat (2/8/2013).Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut 1 ini meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk bekerja keras memperbaiki data kependudukan dengan menggerahkan seluruh potensi yang dimiliki, dari gubernur hingga kepala desa. KPU juga tidak bisa lepas tangan dan hanya menganggap tugasnya selesai setelah mengumumkan DPS itu kepada rakyat. KPU juga harus menggerakkan petugasnya dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Selain itu, Parpol juga harus proaktif melakukan klarifikasi data DPS Pemilu 2014 ini dengan menggerakkan mesin parpol dari pusat hingga ke ranting.
"Marilah kita sama-sama bekerja untuk memastikan keakuratan jumlah rakyat yang punya hak memilih . Pemilu dan Pilpres 2014 mendatang harus sebagai landasan daftar pemilih yang akurat, dan jangan lagi ketidakakuratan daftar pemilih selalu menjadi masalah," kata Irmadi Lubis.
Mengenai ketidakakuratan DPS yang dipublikasikan KPU dan mendapat banyak kritikan, Irmadi mengakui hal itu sebagai bukti bahwa data yang dipakai selama ini, baik di Pemilu 2009 maupun di berbagai pemilihan kepala daerah merupakan data yang tidak akurat.
"Ini bukti, bahwa masalah jumlah pemilih pada Pemilu 2009 lalu wajar dipermasalahkan. Demikian juga sengketa Pilkada yang berujung ke Mahkamah Konstitusi kebanyakan akibat jumlah pemilih yang amburadul," ujarnya. 


Bawaslu Daerah dan Pemda Diminta Tertibkan Spanduk Caleg

 Bawaslu Daerah dan Pemda Diminta Tertibkan Spanduk Caleg 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spanduk dan baliho sebagai alat peraga untuk memperkenalkan calon legislatif sementara sudah menyesaki ruang publik. Mereka memamerkan foto diri dan partainya. Karena belum waktunya, Bawaslu akan menertibkan spanduk tersebut. 
Anggota Bawaslu RI, Nasrullah mengaku jika sendirian menurunkan spanduk dan baliho tersebut tak mampu. Karenanya Bawaslu menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten atau kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan partai politik.
"Untuk itu Bawaslu menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten atau kota berkoordinasi dengan pemda, KPU daerah dan parpol, menertibkan alat peraga caleg karena belum jadi caleg tetap," ujar Nasrullah di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Menurut Nasrullah, saat ini kampanye dengan alat peraga belum waktunya dilakukan caleg sementara. Kampanye dan alat peraga hanya berlaku untuk partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu sejak Januari. Karena masih caleg sementara, maka belum bisa memasang alat peraga.
Nasrullah mengakui, implementasi penertiban alat peraga caleg sementara di ruang publik, butuh koordinasi yang kuat dengan pemerintah daerah. Mengingat mereka lah yang memiliki wilayah dan berhak menurunkan alat peraga yang dipasang tanpa aturan.
"Di level pemda sesungguhnya sudah ada namanya Tim Desk Pemilu. Harapan kita Bawaslu, Tim Desk Pemilu tidak mengabaikan atau tidak lupa melakukan penertiban alat peraga ini. Nah, untuk penertiban menjadi domain pemerintah daerah," tambahnya.
Bawaslu atau Panwaslu tidak bisa mengeksekusi sendiri. Maka butuh kerjasam dengan pemda untuk menertibkannya, tentu saja menggandeng dan berkoordinasi dengan partai politik. Nasrullah mengaku, pengawas sudah menurunkan spanduk di daerah namun jumlahnya belum tahu.

Sumber : www.tribunnews.com

Bawaslu Terus Pasok Temuan Masalah DPS ke KPU



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengaku pihaknya sudah mengantongi temuan masalah di lapangan terkait daftar pemilih sementara (DPS) dari hari ke hari dan diteruskan sebagai masukan untuk Komisi Pemilihan Umum.
"Temuan Bawaslu sama seperti kemarin. Misalnya ada yang sudah meninggal tapi namanya masih tercantum, terus ada NIK yang sama. Itu koreksi Bawaslu terhadap data DPS," ujar Muhammad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Menurut Muhammad, ada dua mekanisme Bawaslu menginventarisir masalah DPS di lapangan, pertama menunggu laporan masyarakat, dan kedua menerjunkan pengawasan yang aktif bekerja memantau pemutakhiran data oleh panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).
Sayangnya, masyarakat kurang perhatian atau aktif melaporkan nama mereka atau keluarganya yang belum tercantum dalam DPS, atau sudah meninggal tapi tidak dilaporkan. Muhammad menduga, kurang aktifnya masyarakat menanggapi DPS karena kurangnya sosialisasi.
"Seharusnya masyarakat peduli terkait DPS. Karena kurangnya partisipasi masyarakat, maka kita menggerakkan petugas pengawasan di lapangan. Temuan yang didapat tidak kita simpan lama tapi langsung diserahkan ke KPU," tambahnya.
Muhammad memastikan, Bawaslu akan terus mengawal bagaimana kwalitas DPS terus membaik dan mengurangi seminimal mungkin kesalahan daftar pemilih sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penyerahan langsung masalah DPS ini agar KPU langsung memperbaikinya. 

Bawaslu: Kampanye Libatkan Anak, Parpol Ditindak!

  • Penulis :
  • Deytri Robekka Aritonang
Ilustrasi kampanye yang melibatkan anak-anak | AFP PHOTO / MOHAMMED ABED

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memberi sanksi bagi partai politik (parpol) atau penyelenggara kampanye yang memobilisasi anak-anak dalam aktivitas kampanye. Terkait sanksi pidana yang dikenakan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami akan memberi teguran kepada penyelenggara kampanye dan parpol serta meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memberi penalti,” ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Dia menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi itu akan dilakukan dengan mengundang penyelenggara kampanye untuk meminta penjelasan yang bersangkutan. “Kalau penjelasannya tidak memuaskan, ya kami minta KPU untuk menindak,” katanya.

Soal ancaman pidana seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Daniel mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPAI. Dia menyebutkan, jika ditemukan mobilisasi anak-anak dalam kampanye yang mengancam keselamatannya, Bawaslu akan menyampaikannya kepada KPAI.

“Kami punya kewenangan menyampaikan ke KPAI. UU Pemilu mengatur berbeda, tapi kalau ada tindak lanjutnya, kami akan menyampaikan ke KPAI bahwa partai ini sering melanggar dan supaya ini ditindaklanjuti oleh KPAI,” jelas Daniel.

KPU akhirnya melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye pemilu. Aturan ini dimuat dalam Peraturan KPU Pasal 32 Ayat (1) butir J yang berbunyi: "Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih." 

Ida menjelaskan, kriteria anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Untuk pengawasan, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Bagi peserta pemilu yang melanggar aturan ini, akan dijerat dengan sanksi administratif. Sementara sanksi pidana, menurut Ida, tidak bisa diterapkan karena tidak diatur dalam undang-undang.

"Sanksinya administratif, tidak ada sanksi pidana. Itu kan tidak diatur dalam UU. Dalam peraturan KPU, tidak bisa memunculkan sanksi kalau tidak diatur dalam UU,” jelasnya.

Sumber : nasional.kompas.com

Rabu, 31 Juli 2013

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL) PEMILIHAN UMUM DPR, DPD dan DPRD TAHUN 2014





PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL)
PEMILIHAN UMUM DPR, DPD dan DPRD TAHUN 2014
Dalam rangka pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Panitia Pengawas  Pemilihan Umum Kecamatan Lemahabang Kab Karawang,  membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Adapun ketentuan Pendaftaran adalah sebagai berikut :
1.       Persyaratan Calon Anggota PPL sebagai berikut:
a.       Warga Negara Republik Indonesia
b.      Berusia paling rendah 25 tahun
c.       Pendidikan paling rendah SLTA/sederajat
d.      Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e.      Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan
f.        Berdomisili di wilayah Desa yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP
2.       Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwas Pemilu  DPD, DPR dan DPRD Kab Karawang
a.       Fotocopy KTP
b.      Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar
c.       Pas Photo berwarna terbaru ukuran 2 X 3 sebanyak 2 (dua) lembar
d.      Daftar Riwayat Hidup
e.      Fotocopy Surat Kenal Lahir (akte kelahiran)
f.        Fotocopy Ijazah (dilegalisir terbaru) paling rendah SLTA
g.       SKCK dari Polsek /Polres Karawang
h.      Surat Keterangan Sehat Rohani dan Jasmani dari rumah sakit/puskesmas
i.         Mengisi formulir pendaftaran dari Panwas Pemilu DPD,DPR dan DPRD Kab. Karawang Kec. Lemahabang
j.        Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas matrai Rp.6000 (lembar pernyataan dari Panwas Pemilu DPR, DPD dan DPRD Kab. Karawang Kec. Lemahabang)
3.       Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli, dan 1 (satu) fotocopy
4.       Pendaftaran mulai tanggal,31 Juli 2013 s/d 02 Agustus  2013
5.       Tempat pendaftaran : Di kantor Panwascam Lemahabang, Jalan raya Desa Karyamukti No. 11 Kec. Lemahabang-Karawang.


                                                                                                                 Lemahabang, 31 Juli  2013
                                                                                                                        Ket.  Team  Seleksi
                                                                                                                          


                                                                                                                        IR. AGUS SUPRIADI

Rabu, 24 Juli 2013

Bawaslu Putuskan Dapil PPP Jabar II dan Jateng III Ikut Pemilu

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang disampaikan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait tidak diikutsertakannya Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Jawa Tengah III partai tersebut berdasarkan keputusan KPU.

“Menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan bakal calon atas nama Ainaul Mardhiah memenuhi persyaratan sebagai calon Anggota DPR RI untuk Dapil Jateng III," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam siaran pers yang diterima Selasa (9/7).

Menurutnya pada keputusan yang dibacakan dalam sidang sengketa Pemilu antara PPP dan KPU, di Jakarta, Senin (8/7) malam, Bawaslu juga menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu atas Dapil Jawa Barat II, sepanjang memerbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU.

"Bawaslu juga memberikan syarat perbaikan, antara lain tidak diperkenankan menambah atau mengganti bakal calon, memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan. Perbaikan tersebut diserahkan pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 WIB," katanya.

Sebelumnya KPU menetapkan Bacaleg Ainaul tidak memenuhi syarat karena KTP yang kadaluarsa. Akibatnya Dapil Jateng III PPP tidak diloloskan sebab  tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Atas keputusan tersebutt Bawaslu menilai Peraturan KPU tidak memperhatikan pasal 10 ayat (2) Perpres Nomor 126 Tahun 2013 soal Perekaman e-KTP. Dimana setiap orang yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkannya, maka KTP yang lama dianggap masih berlaku.

“Dalam hal ini, Ainaul telah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, KTP lama Ainaul yang sudah kadaluarsa, dianggap masih berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu Bawaslu menurutnya menilai terkait terpenuhinya syarat bakal calon dengan nama Ainaul Mardiah sebagai calon dari PPP beralasan hukum dan dapat diterima.

Sementara terkait pencoretan terhadap Dapil Jawa Barat II PPP, Bawaslu menilainya tidak adil bagi Bacaleg DPR RI pada dapil Jawa Barat IX yang telah memenuhi syarat.

Pencoretan Dapil IX tersebut justru menyebabkan konstituen tidak dapat memilih calon wakil rakyat dari PPP yang akan mewakili mereka di DPR RI.

Atas keputusan ini  Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan akan melaksanakan keputusan Bawaslu, yang bersifat final dan mengikat itu.

“Walaupun ditunjukkan (bukti rekam e-KTP) terlambat, namun dari proses ini kami tahu bahwa yang bersangkutan sebenarnya memenuhi syarat. Oleh karena itu, haknya kita akan pulihkan,” ujarnya.(gir/jpnn)
 
Sumber:www.jpnn.com

DPR: DPS Kacau, Indikasi Kecurangan Pemilu

  • Penulis :
  • Sabrina Asril
                                                  Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo |

 JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat akan memantau kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemutakhiran data daftar pemilih sementara (DPS). Jika jumlah pemilih dalam DPS berbeda jauh dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), hal ini bisa menjadi salah satu indikasi kecurangan dalam logistik pemilu.

"Kami ingin cek selisih antara DP4 dengan DPS. Kalau beda jauh, ini patut dicurigai. Kalau pemutakhiran data pemilih ternyata tidak akurat, hal ini bisa menggelembungkan surat suara logistik. Kalau menggelembung sangat besar, ada indikasi kuat hal ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu," ujar Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Kamis (11/7/2013).

Arif menduga akan ada selisih data yang sangat jauh antara DP4 dan DPS. Persoalan pemutakhiran data yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih), kata Arif, menemui banyak kendala, misalnya saja kinerja Pantarlih yang tidak maksimal akibat keterlambatan gaji hingga jumlah honor yang dianggap kurang.

"Jika kerja Pantarlih tidak maksimal, hal ini akan berpengaruh pada tidak akuratnya data. Ini tentu aka merugikan pemilih dan juga bisa membuat partisipasi pemilih pada tahun 2014 mendatang rendah," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Arif juga menuturkan Komisi II akan melakukan rapat konsultasi dengan KPU pada Senin (15/7/2013) pekan depan. Rapat itu, kata Arif, akan dimanfaatkan untuk meminta KPU menggunakan teknologi dari Kementerian Dalam Negeri yang dinilai lebih akurat dalam menyusun data pemilih.

"Harusnya KPU sinkronkan sistem data pemilihnya dengan sistem pendataan untuk pemilih yang dimiliki pemerintah itu akurat. Karena ini hampir semua kecamatan sudah ada jaringan internet, bahkan di kecamatan pemekaran sudah ada pengembangan jaringan internet. Artinya, kalau KPU bisa bekerja sama dengan baik, optimal, maka Sidalih (teknologi informasi milik KPU untuk melihat data pemilih) tidak masalah," imbuh Arif.

Sidalih, diakui Arif, akan menjadi masalah tersendiri bagi KPU karena belum diaudit dan diuji publik.
Editor : Hindra Liauw 

Bawaslu Kembalikan 3 Dapil PKPI

  • Penulis :
  • Deytri Robekka Aritonang
Simpatisan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Jumat (8/3/2013).Mereka menuntut KPU meloloskan PKPI sebagai parpol peserta Pemilu 2014 yang sudah memenuhi syarat verifikasi. | KOMPAS/RIZA FATHONI

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar gembira bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (18/7/2013), akhirnya memulihkan tiga daerah pemilihan (dapil) partai itu, yang sempat dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemohon memenuhi syarat sebagai peserta pemilu atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan Nusa Tenggara Timur I," kata anggota Bawaslu Nasrullah dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilu daftar calon sementara (DCS), Kamis.

Dia mengatakan, PKPI tetap dapat mengikuti pemilu di tiga dapil tersebut jika mencoret beberapa nama dalam DCS-nya. Bacaleg perempuan PKPI yang harus dicoret adalah Nur Rachmawati (dari Dapil Jabar V), Firda Zahrorul Rufia (dari Dapil Jatim VI), dan Christin Yonanita Mboeik (dari Dapil NTT I).

Selain itu, PKPI juga harus mengubah susunan DCS-nya tiga dapil itu agar tetap memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dan memenuhi zipper (satu dari tiga orang caleg adalah perempuan). Bawaslu juga menetapkan, PKPI harus mencoret nama Zainuddin Datuk Rajo Lenggang (dari Dapil NTT I), Max Melen Tumundo (dari Dapil Jabar III), Suryansyah (dari Dapil Jatim VI) dan Syaiful Hakim (dari Dapil Kalimantan Barat). Keempat bacaleg itu diputuskan tidak memenuhi syarat caleg.

Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Rully Soekarta, seusai sidang, mengatakan, seharusnya semua calon yang diajukan partainya memenuhi syarat. Meski tidak sepenuhnya menerima putusan itu, dia belum memastikan akan melaporkan Bawaslu ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami belum menentukan, apakah akan ambil langkah melaporkan atau tidak," ujar Rully seusai sidang.

Sumber:nasional.kompas.com

Bawaslu Kabulkan Hanura, Dapil II Jabar Ikut Pileg 2014


Oleh Widji Ananta
Bawaslu Kabulkan Hanura, Dapil II Jabar Ikut Pileg 2014
Liputan6.com, Jakarta : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengabulkan seluruh permohonan Partai Hanura untuk kembali ikut Pemiilihan Legislatif DPR 2014 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mencoret seluruh caleg Hanura di Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Barat.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, dengan pertimbangan dan fakta-fakta pemeriksaan, terdapat ketidakcermatan KPU dalam memverifikasi daftar calon sementara (DCS) dan penempatan nomor urut.
"Ini karena ketidakcermatan KPU dalam identifikasi secara tepat. Tidak melihat jenis kelamin. Sehingga penempatan yang seharusnya pada nomor urut 8 menjadi nomor urut 10 dan tidak diklarifikasi," kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Lebih lanjut, Muhammad menjelaskan, Partai Hanura harus menyerahkan kembali nomor urut Caleg kepada KPU paling lambat 12 Juli 2013 mendatang pukul 16.00 WIB. "Selain itu, dari semua daftar caleg tidak ada yang boleh ditambah dan diganti," katanya.
"Jadi untuk keterwakilan perempuan tinggal diganti saja, yang nomor urut 10 ke-8, yang 8 ke-10. Dengan tetap mempertahankan sistem ziper," tambahanya.
KPU sebelumnya mengakui salah mencoret para caleg kader Partai Hanura dalam daftar caleg sementara (DCS) di Dapil Jabar II karena lalai dalam penempatan nomor urut caleg perempuan. Atas kejadian itu, KPU menyatakan permintaan maaf kepada Partai Hanura.
KPU juga mencoret caleg dari 5 parpol yang tidak penuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan. Kelima parpol itu adalah Gerinda di Dapil Jabar IX, PPP Dapil Jabar II dan Jateng II, PAN di Dapil Sumatera Barat I, PKPI di Dapil Jabar V dan VI serta Dapil NTT I, dan terakhir, Hanura di Dapil Jabar II. (Ali)
 
Sumber : news.liputan6.com

Bawaslu Selamatkan Gerindra di Dapil Jabar IX

Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengabulkan permohonan Partai Geriandra untuk keterwakilan di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX. Sebelumnya, Dapil Jabar IX milik Partai Gerindra dicoret KPU karena terdapat caleg yang terdaftar di partai lainnya.

"Bawaslu berwenang mengadili, menetapkan, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu, Muhammad dalam sidang sengketa pemilu di Jakarta seperti yang diterima melalui surat elektronik, Selasa (9/7).

Dalam amar putusannya, Bawaslu memutuskan agar Gerindra tidak mengikutkan calon legislatif Nur Rahmawati karena tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan Bawaslu menguatkan keputusan KPU, karena Nur Rahmawati tercatat selain Gerindra juga PKPI.

Karena dinyatakan TMS, Bawaslu meminta Gerindra tidak menambah atau mengganti Nur Rahmawati dengan calon lain. Konsekuensinya, untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, Partai Gerindra harus mencoret beberapa caleg laki-laki.

Hal tersebut harus dilakukan agar kuota 30 persen perempuan di dapil tersebut tetap terpenuhi. Bawaslu juga meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan ini.

Selain itu, Bawaslu meminta Gerindra memperbaiki keterwakilan calonnya di dapil Jabar IX, dengan memberi tenggat pada Rabu tanggal 10 Juli 2013.
Sumber : www.metrotvnews.com
Editor: Afwan Albasit

DPS Diumumkan untuk Dikoreksi

PDF Cetak E-mail

Jakarta, kpu.go.id—Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat berharap masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah diumumkan di desa/kelurahan maupun secara online.
“Kalau ada masukan dan tanggapan, silahkan disampaikan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kalau namanya belum ada di DPS tak perlu khawatir dan tak perlu cemas, datang saja ke PPS, nantinya akan dicatat dan dimasukkan dalam DPS Hasil Perbaikan,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (23/7).

Ferry berharap masukan dan tanggapan masyarakat bukan hanya terhadap posisi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetapi juga data yang diduga ganda atau anomali. “Koreksi dari masyarakat sangat dibutuhkan. Kalau ternyata ada data yang diduga ganda, segera dilaporkan agar dapat diperbaiki,” ujarnya.

Ferry juga meminta petugas hati-hati dalam melakukan input data sehingga warga Negara yang berhak memilih dan sudah terverifikasi secara faktual di lapangan, datanya benar-benar masuk ke DPS. “Begitu juga saat masa perbaikan DPS menjadi DPS Hasil Perbaikan. Jangan sampai ada data yang tercecer,” ujarnya.

Menurut Ferry, perubahan data pemilih dari DP4 ke DPS, DPSHP dan perbaikan DPSHP masih mungkin terjadi. DP4 terkoreksi dari hasil sinkronisasi data yang dilakukan KPU dengan DPT Pemilu terakhir dan pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Begitu juga DPS dapat terkoreksi karena adanya masukan dan tanggapan masyarakat. Misalnya ada pemilih yang tiba-tiba meninggal dunia, berubah status menjadi TNI/Polri atau menjalani pensiun dari TNI/Polri. “Semua hal itu akan menjadi bagian yang akan mengoreksi DPS maupun DPSHP,” ujar Ferry.

Ketua KPU Husni Kamil Manik meminta KPU Provinsi meningkatkan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota. Menurutnya hal itu penting untuk mengurangi persoalan-persoalan teknis dalam pelaksanaan tahapan Pemilu di lapangan.

“Jangan hanya menunggu laporan di kantor. Lakukan pengujian ke lapangan sehingga kita memiliki peta masalah yang utuh terhadap semua pelaksanaan tahapan. Dengan begitu kita dapat mengantisipasi berbagai potensi masalah yang akan terjadi,” ujarnya saat membuka rapat Pembahasan Perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih, Senin lalu (22/7).

Husni juga meminta peran dari semua jajaran komisioner dan sekretariat untuk menyosialisasikan DPS baik yang diumumkan secara manual di desa/kelurahan maupuan DPS online. “Kalau kita ingin respons dari masyarakat terhadap DPS tinggi maka sosialisasi tentang DPS harus dilakukan secara massif,” ujarnya.

Husni mendorong semua jajarannya menempuh cara-cara kreatif untuk menyosialisasikan DPS tersebut. Salah satunya dengan memanfaatkan media sosial yang saat ini digandrungi anak-anak muda. “Kita memiliki satker di 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota. Kalau semuanya bergerak membantu sosialisasi DPS di media sosial, tentu sosialisasinya akan berjalan sangat massif,” ujarnya. (gd)
   Sumber : KPU.go.id

Selasa, 23 Juli 2013

KPU Terus Upayakan Percepatan Entry Data DPS


Logo KPU
Logo KPU (sumber: ANTARA FOTO)
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengatakan, KPU akan terus mengupakan mengentry Data Pemilih Sementara (DPS) hingga perbaikan dan penyusunan DPS dilakukan yakni seperti yang dijadwalkan pada tanggal 2 hingga 15 Agustus 2013.
"Yang masuk baru 107,2 juta dalam entry data online ke server, dari total yang sudah diterima KPU yakni sekitar 177 juta pemilih. Hari ini berkembang ada rata-rata tambahan entry online sebanyak 2 juta daya," ungkap Husni.
"Kita harapkan per hari bisa tambah data entry sebanyak satu juta sehingga nanti akan makin kelihatan DPS, kita akan lakukan percepatan untuk memasukkan data entry dengan menambah operator Jakarta, jadi tidak hanya menunggu KPU Kabupaten/kota mengentry, jadi pusat melakukan perbantuan operator," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/7).
Sebelumnya KPU meluncurkan DPS secara online, Selasa (16/7) di media center KPU. Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek keberadaan dirinya dalam DPS. Untuk mengeceknya, masyarakat dapat membuka portal KPU yakni www.kpu.go.id, dimana nanti didalamnya ada menu DPS Pemilu 2014.
Masyarakat kemudian masukkan nama dan alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Setelah itu akan muncul nama, tempat lahir, jenis kelamin dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Husni menekankan jika nanti pada waktu masyarakat mengecek ke portal KPU ternyata namanya belum tercantum dalam DPS online, bukan berarti tidak terdaftar sebagai pemilih, namun bisa saja datanya memang belum terentry ke server.
Ditekankannya pula, jika masyarakat memang benar-benar belum terdaftar maka masyarakat atau pemilih, disarankan untuk mendaftar ke panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing.
"Sementara kalau datanya ada yang ganda, masyarakat atau pemilih yang bersangkutan harus melaporkan pada PPS setempat, sehingga nanti ada penghapusan di data ganda tersebut. Nanti ada formulir bahwa datanya akan dihapus," terangnya.
Hingga saat ini, DPS yang sudah dihimpun dari 31 provinsi berjumlah 177.257.048 jiwa. Dari 31 provinsi yang sudah masuk itu terdapat beberapa dua kabupaten dari Provinsi Riau dan Sulawesi Tengah yang masih belum menyerahkan DPS nya. Sementara Provinsi yang tadinya belum mengirimkan data yakni Provinsi Sumatera Selatan sudah masuk 100 persen namun belum direkapitulasi dan dientry.
Provinsi Maluku Utara baru menyerahkan DPS dari empat kabupaten dari total sembilan kabupaten. Sementara Provinsi Papua sudah masuk 10 kabupaten dari 29 kabupaten.
"Tentunya yang menyusul tinggal ditempuh mekanisme online. Jadi ada beberapa daerah karena berbagai faktor mereka belum lakukan pengiriman secara online sama sekali. Ada juga yang sudah coba tapi gagal," paparnya.
Lihat Juga Video Data DPS Versi KPU Lebih Besar dari Kemendagri 
Sumber : Berita Satu,com